Kaltara Dapat Penambahan Kuota BBM Solar
Inovasi SIMDALI BBM (Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak) Upaya Mengendalikan Penggunaan BBM Bersubsidi
Sesuai informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Kaltara, tahun ini ada penambahan kuota BBM solar dengan jenis bahan
bakar tertentu sebanyak 7.115 Kilo Liter (KL).
Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
(BPH Migas) RI Nomor 28/P3JBT/BPH Migas/KOM/2019, tentang perubahan ketiga atas
keputusan Kepala BPH Migas Nomor 43/P3JBT/BPH Migas/Kom/2018, tentang kuota
volume jenis bahan bakar minyak tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota secara
nasional tahun 2019.
Dengan adanya penambahan 7.115 KL ini, sehingga kuota BBM solar untuk Katara
menjadi 37.767 KL, dari kuota BBM solar subsidi sebelumnya yang ditetapkan
sebanyak 30.652 KL.
Berlebihnya permintaan hingga melampaui kuota BBM Solar bersubsidi ini, lebih
karena kurangnya pengawasan pendistribusian BBM di Kaltara.
Untuk itu, Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie meminta kepada instansi
terkaitnya, dengan dikoordinasi Dinas ESDM Kaltara untuk lebih memperketat
pengawasan, dan pengendalian.
Bahkan meski ditambah, kalau tidak dikendalikan dengan baik, bisa jadi sebelum
akhir Desember juga akan habis.
Termasuk adanya inovasi SIMDALI BBM (Sistem Informasi Monitoring dan
Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak) yang dibuat Dinas ESDM Provinsi
Kaltara.
Gubernur Kaltara minta ini bisa segera dijalankan. Sebagai salah satu upaya
mengendalikan penggunaan BBM, utamanya BBM bersubsidi.
Berbeda dengan premium yang penggunaannya telah melebihi batas, untuk realisasi
penggunaan BBM jenis premium dengan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP),
masih mencukupi. Sehingga tidak ada penambahan. Meski demikian, pengendalian
dan pengawasan harus tetap dilakukan.