Website Resmi Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia

RAKOR VIRTUAL PENGELOLAAN PENGADUAN DAN INFORMASI PUBLIK

RAKOR VIRTUAL PENGELOLAAN PENGADUAN DAN INFORMASI PUBLIK

Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual, pada Kamis (18/6) pukul 09.00.

Narasumber meliputi Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Prof.Dr.Diah Natalisa,MBA, Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana,M.Si, Plt. Dirjen Politik dan Pemerintah Umum/Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr.Drs.Bahtiar,M.Si.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB RI Prof.Dr.Diah Natalisa,MBA, menyampaikan pemaparannya pada vidcom pengelolaan pengaduan pelayanan publik

Adapun kesimpulan dari rakor ini diantaranya :

  • Kemendagri mengharapkan agar PPID K/L/D dapat meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat dan dalam peningkatan PPID akan dilakukan perubahan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  • Deputi Bidang Pelayanan Publik Menpan RB RI menyampaikan harapan agar hasil monitoring yang dilakukan oleh Kementerian PAN RB RI dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan SK Tim, peningkatan kemampuan admin dan peningkatan kualitas tindak lanjut laporan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Provinsi, Faridah Lamarauna menegaskan bahwa Dinas KIPS Provinsi bersama-sama dengan Biro Organisasi dan Inspektorat Provinsi telah menindaklanjuti hasil monitoring tersebut dengan melaksanakan rapat virtual yang diikuti oleh pejabat Administrator masing-masing Perangkat Daerah. Adapun rencana aksi dari rapat tersebut adalah :

  1. Melakukan pembaharuan terhadap SK Tim yang sudah ada, dengan pertimbangan terdapat beberapa penanggung jawab dan operator yang mutasi atau pindah unit kerja sehingga SK perlu penyesuaian;
  2. Melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap para admin atau operator OPD;
  3. Perlunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan aplikasi LAPOR! dan tata cara menyampaikan aduan melalui aplikasi;
  4. Perlunya workshop tahunan yang mempertemukan seluruh penanggung jawab dan admin LAPOR!  disemua Perangkat Daerah untuk evaluasi kegiatan SP4N pada tahun berjalan.

Dari 4 (empat) rencana aksi tersebut, saat ini yang sedang berjalan adalah permintaan nama-nama penanggung jawab dan operator ke masing-masing Perangkat Daerah. Setelah itu, akan ditindaklnjuti secepatnya dengan bimtek aplikasi LAPOR!, sehingga dapat meningkatkan tindaklanjut verifikasi aduan yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi.

Sampai dengan Juni 2020, masih terdapat 26 (dua puluh enam ) aduan yang belum ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah, adapun rincian aduan yang disampaikan sebagai berikut :

NOBIDANG URUSAN ADUAN MASYARAKATJUMLAH
1Penanggulangan bencana7
2Tenaga kerja6
3Kesehatan masyarakat5
4Dana desa2
5Kepegawaian2
6Pengelolaan air  minum1
7Listrik1
8Infrastruktur jalan1
9Pertanahan1
 TOTAL26
rekapitulasi aduan berdasarkan urusan, Juni 2020

Harapannya, semoga peringkat pengelolaan aduan layanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun depan dapat lebih baik.-

PISKP DKIPS ST

Leave A Comment