Jatim Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi
Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Jatim meraih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kategori Pemerintah Provinsi Tahun 2016.
Penghargaan yang berupa trophy tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Gubernur Jatim yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MM di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, Selasa (20/12/2016) pagi.
Dalam penghargaan tersebut, Jatim masuk ke dalam kualifikasi menuju informatif dengan nilai 94,24 telah berhasil mengungguli provinsi lain seperti Aceh (peringkat kedua), Kalimantan Timur (peringkat ketiga), Banten (peringkat keempat), Sumatera Selatan (peringkat kelima), DKI Jakarta (peringkat keenam), Kalimantan Barat (peringkat ketujuh), Jawa Tengah (peringkat kedelapan), Nusa Tenggara Barat (peringkat kesembilan) dan Sumatera Barat (peringkat kesepuluh).
Seusai menerima penghargaan, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dari semua badan publik di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk Dinas Kominfo Provinsi Jatim dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim.
Ini juga hasil karya Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo (Pakde Karwo), yang telah mendorong semua badan publik di lingkungan Pemprov Jatim agar menyampaikan informasi lebih transparan kepada masyarakat.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim telah bekerja keras membina teman-teman dalam rangka memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Sehingga oleh pemerintah pusat, Jatim mendapatkan peringkat pertama keterbukaan informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Sukardi menyampaikannya, di era reformasi sekarang ini dibutuhkan adanya keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat di dalam pengambilan keputusannya. Pemerintah dituntut untuk terbuka dan tidak menutupi apa yang dilakukan.
“Jadi semua yang dilakukan pemerintah bisa dilihat oleh masyarakat. Ini adalah satu kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang harus direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wapres RI Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi mengutamakan “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat”. Artinya adalah yang memilih dan yang dipilih harus selalu bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Jadi pejabat yang di sini telah dipilih oleh masyarakat tentu harus menyampaikan rasa tanggung jawabnya berupa informasi kepada masyarakat,” ujar Wapres RI.
Dijelaskan, berbagai macam informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus disampaikan. Antara satu sektor dengan sektor lainya, daerah satu dengan daerah lainnya berbeda-beda. Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui rencana, pelaksanaan dan evaluasi dari tugas-tugas yang diberikan kepada instansi pemerintah.
Sebagai contoh, lanjut Wapres, Menteri BUMN tentunya mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Rektor perguruan tinggi harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan untuk mencerdaskan bangsa. Informasinya harus disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, masing-masing instansi atau badan publik baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan ini, tentunya harus memperbaiki sistem yang ada.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat RI John Fresly Hutahean menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dan komitmen seluruh badan publik yang telah menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita berharap setiap tahunnya mengalami perkembangan yang signifikan demi terwujudnya good government,” harapnya.
Pada pemeringkatan Badan Publik (BP) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2016 ini, seluruh penerima anugerah pemeringkatan BP akan menerima sertifikat dan plakat berdasarkan peringkat, mulai dari peringkat satu hingga sepuluh. Sedangkan peringkat pertama hingga ketiga memperoleh trophy.
Sejumlah kategori pemeringkatan BP yang diberikan anugerah keterbukaan BP, yang terdiri dari kategori BP Kementerian, BP Lembaga Negara, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural, BP Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BP Perguruan Tinggi Negeri, BP Partai Politik dan BP Badan Usaha Milik Negara.