Surabaya, Askompsi – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai terdepan dalam merespon pengaduan yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Jatim.
Penilaian tersebut diberikan oleh Asdep Pelayanan Publik dan Plt. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Imanuddin saat memberikan pengarahan dalam Review Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) tahun 2020 Provinsi Jawa Timur dari Jakarta yang disiarkan secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (22/07).
“Kemajuan Jawa Timur dan teman-teman kabupaten kota menurut saya lebih advance dari provinsi maupun kabupaten kota lain di Indonesia dalam pencapaian dan pengolahan SP4N LAPOR,” ujar Imanuddin kepada 68 partisipan dari jajaran Kominfo Provinsi dan Kabupaten Kota se-Jatim.
Kemajuan Jatim dalam mengelola SP4N LAPOR ini menurutnya bisa dijadikan model bagi pemerintah daerah lainnya. Setelah dari acara review evaluasi dan monitoring pelaksanaan SP4N LAPOR di Jatim ini, ditindak lanjuti dan dikerjakan oleh provinsi maupun kabupaten kota.
Indikator pengelolaan SP4N LAPOR di Jatim menunjukkan angka keterhubungan dengan Surat Keputusan mencapai 100%, Keaktifan Akun Aplikasi 97%. Hanya Kabupaten Tuban yang akunnya tidak aktif dan tindaklanjuti.
Dari pengaduan masuk, jumlah laporan yang telah selesai diproses prosentasenya antara 50 – 90% mencapai 26% pada 10 Kabupaten-Kota dan ada 9 daerah yang menjadi pekerjaan rumah untuk didorong agar menyelesaikan laporan sebanyak 9 Kabupaten-Kota. Angka penyelesaiannya dibawah 50% bahkan ada 4 daerah yang belum menyelesaikan laporan yang masuk atau 0%.
Dari kegiatan ini tindak lanjut yang harus dikerjakan, yaitu menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring bagi instansi, menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan, melakukan publikasi SP4N LAPOR. “Bagi daerah yang masih dibawah angka prosentase penyelesaiannya untuk dilakukan pendampingan juga melakukan evaluasi monitoring ini maka kedepan Jatim bisa dijadikan role model pengelolaan SP4N LAPOR bagi daerah lain di Indonesia,” terangnya.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Benny Sampirwanto dalam sambutannya mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan penyelenggara negara harus memberikan pelayanan terbaik bagi warga negara. “Pelayanan Publik ini mencerminkan kualitas pelayanan dalam hal akuntabilitas dan transparansi,” kata Benny.
Di Jatim ada 240 laporan 221 laporan telah selesai dan 14 laporan dalam proses diselesaikan dan pihaknya selalu mengingatkan kepada instansi di provinsi dan kabupaten kota untuk secepatnya memproses laporan pengaduan yang masuk dan segera menyelesaikannya.
Kepada seluruh instansi di provinsi dan kabupaten kota segera menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/137/KPTS/013/2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Tindak Lanjut dan Penyelesaian Laporan Publik melalui SP4N-LAPOR. (Diskominfo Prov Jatim/non-pno)