Gubernur Sumatera Barat Menyatakan Saatnya Badan Publik Terbuka Untuk Sumbar Informatif
Padang, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengemukakan, Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi rakyat untuk turut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
Kondisi itu sekaligus mendorong terciptanya clean and good governance, karena setiap badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang akan, sedang dan telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno disela peresmian kantor baru Komisi Informasi (KI) Daerah Provinsi Sumbar di Jalan Sisingamangaraja Padang, Sabtu (28/9/2019).
“Keterbukaan adalah suatu keniscayaan yang harus diikuti oleh semua penyelenggara negara, termasuk Pemprov Sumbar,” ujar Gubernur Irwan.
Pada peresmian kantor KI yang juga berbarengan dengan Right to Know Day atau peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, Irwan menegaskan bahwa tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi khususnya pada penyelenggaraan pemerintahan.
“Era sekarang adalah era yang terbuka, semua orang boleh tahu, untuk itu selaku badan publik, Informasi harus kita berikan kepada masyarakat,” katanya.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati hari ini 28 September 2019 merupakan hari peringatan dimana masyarakat diingatkan kembali bahwa mereka sejatinya memiliki hak-hak untuk mengetahui segala macam bentuk informasi yang dibutuhkan melalui lembaga pemerintah demi kepentingan publik.
Sementara Komisioner KI Pusat Cecep Suriadi dalam sambutannya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemprov Sumbar.
“Bergandengan tangan membumikan keterbukaan informasi tidaklah gampang, diperlukan komitmen dan keterlibatan seluruh badan publik dengan sungguh-sungguh,” ujar Cecep.
Lebih lanjut dikatakan bahwa keterbukaan informasi adalah tanggung jawab semua badan publik termasuk BUMN, dimana KI berkewajiban untuk mengawal keterbukaan agar berjalan sebagaimana mestinya.
“Keterbukaan bisa menimalisir kejahatan, badan publik ayo terbuka, termasuk partai politik, meskipun sulit,” katanya.
Selanjutnya Cecep juga menyinggung adanya informasi yang disalah gunakan oleh masyarakat, untuk itu ia menghimbau agar pemanfaatan informasi disesuaikan dengan aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik.
“Informasi yang dikecualikan atas perintah Undang-Undang harus diamankan,” ucapnya.
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di Kota Padang ini turut dihadiri sejumlah pimpinan badan publik lingkup Sumatera Barat, Diskominfo Provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.