Gubernur Kalimantan Utara menyerahkan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol)
13 Partai Politik di Kaltara Terima Bantuan Dana.
Bertempat di Aula Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kaltara, Gubernur Kalimantan Utara menyerahkan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol). Ada 13 Partai Politik yang menerima bantuan dana.
Dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai perolehan suara pada Pemilu 2014 dan 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan memiliki tujuan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Partai politik berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Parpol sejauh ini telah banyak berkontribusi untuk bangsa. Melalui Parpol, sebagai cara meraih kekuasaan secara demokratis, dan sesuai konstitusional.
Parpol menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat, dan Parpol juga sebagai wadah penyampaian kehendak rakyat.
Melalui kesempatan ini, Gubernur Kaltara berharap Parpol, utamanya bagi para pengurusnya terus meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Ini penting, untuk memperkuat Partai Politik.
Tidak hanya partai politik yang kuat dan tangguh, tapi berintegritas dan bermartabat.
Keberadaan Parpol juga sangat berperan dalam kehidupan demokrasi.
Selama 2 tahun berturut-turut, Indeks Demokrasi Indonesia untuk Kaltara dalam kategori baik. Bahkan masuk dalam 4 besar di Indonesia.
Ini juga atas peran Parpol dan juga masyarakat Kalimantan Utara. Beliau berharap ini kita pertahankan, kita jaga, bahkan ditingkatkan lagi.
Berkaitan dengan bantuan hibah keuangan yang kita berikan, ini bertujuan untuk memperkuat Parpol dalam menjalankan fungsinya.
Baik sebagai jembatan antara masyarakat dengan negara, maupun sebagai peserta Pemilu/Pilkada.
Melalui bantuan keuangan ini, digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai politik.
Sesuai dengan ketentuannya, wajib bagi Parpol untuk mempertanggungjawabkan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah. Baik yang melalui APBD maupun APBN.
Untuk itu, Gubernur berharap ini menjadi perhatian bagi para pengurus Partai Politik.
Menurut laporan dari Badan Kesbangpol Kaltara, tahun ini ada 13 Partai Politik yang menerima bantuan keuangan. Besarnya menyesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu.
Dan perlu diketahui juga, berdasar ketentuan, yang menerima bantuan hanya Parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
Kita patut bersyukur, meski APBD kita rendah, besaran bantuan yang kita berikan kepada Parpol tergolong besar.
Bahkan untuk penghitungannya Kaltara terbesar di Kalimantan. Yaitu 8.369,79 per suara. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan batasan tertinggi sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 3 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 5 ayat 2 sebesar Rp 1.200 per suara.