Diskominfo Minta SKPD Menilai Kematangan Sistem Informasi
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2019, Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi bersama SKPD terpilih di Ruang Aula Diskominfo, Rabu (23/10/2019).
SKPD yang hadir merupakan anggota Tim Evaluasi Mandiri SPBE, yang terdiri dari Bappeda, Bakeuda, Inspektorat, BKD, Biro Organisasi, Biro Hukum, dan Biro Perlengkapan, serta SKPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung, seperti RSUD Ulin Banjarmasin, RSU Ansari Saleh, RSJ Sambang Lihum, dan BPMPTSP.
Kepala Bidang E-Government, Bahrom Majie, memimpin langsung rapat yang bertujuan untuk menginventarisir dan mensinkronkan seluruh pelayanan berbasis aplikasi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk kemudian dapat dilakukan penilaian secara mandiri berdasarkan 35 indikator yang telah ditetapkan oleh KEMENPAN RB dengan menyertakan bukti dukungnya.
“Kami mintakan kepada seluruh SKPD yang melakukan pelayanan berbasis aplikasi untuk menilai kematangan sistem informasi yang telah dibangun dengan menyertakan SK, SOP, Proses Bisnis dan MoU jika merupakan hasil kerja sama dengan pihak ketiga, “ tegas Bahrom.
Bahrom menjelaskan bahwa bukti dukung yang diminta tersebut sudah harus diterima pihaknya sebelum tanggal 30 Oktober 2019, sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh KEMENPAN RB, yang nantinya akan diklarifikasi langsung oleh Tim Penilai pada awal tahun 2020 mendatang.
Walaupun demikian, Bahrom menambahkan bahwa penilaian kematangan SPBE bukan sekedar memenuhi dokumen bukti pendukung saja, tetapi yang lebih penting adalah menciptakan pengelolaan SPBE yang efektif dan efisien.
Hal ini disampaikan Bahrom kepada peserta rapat, terutama bagi yang masih mengalami kendala sambungan internet di lokasi kantornya.
“Boleh saja mengadakan bandwidth besar, namun jangan sampai mubazir, perhitungkan dengan cermat, gunakan benefit bandwidth management”, pungkasnya. MC Kalsel/EPN