Diskominfo Jatim – KPK Kerjasama Diseminasi dan Publikasi
Jatim Newsroom -Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) menjalin kerjasama untuk meningkatkan koordinasi dalam diseminasi dan publikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, usai penandatanganan kerjasama di Graha Pena Surabaya, Rabu (20/9/2023) mengatakan, pesan atau data dan informasi yang dimiliki KPK bisa tersampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Jawa Timur.
Ia berharap, KPK datang ke Jatim tidak hanya dalam hal teknis saja. Tetapi juga juga dalam rangka diseminasi informasi. “Bagaimana pesan-pesan atau data dan informasi yang dimiliki KPK bisa tersampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Jatim, ini semakin mempercepat sosialisasipada masyarat.
Untuk diketahui, disela kunjungan ke Redaksi Jawa Pos, Kadiskominfo Jatim dan Kepala Bagian Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan ini menyatakan kesepakatan bersama untuk meningkatkan koordinasi bersama dalam diseminasi dan publikasi materi antikorupsi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kerjasama pertama adalah Edukasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi konten pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pendidikan antikorupsi, melalui kanal-kanal yang dimiliki Diskominfo Jatim.
“Diseminasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat umum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur,” katanya.
Selanjutnya, pertukaran Data/Informasi, Diskominfo Jatim membawahi Satu Data Jatim, melalui Sata Jatim ini KPK dan Diskominfo bisa berbagi pakai dan bertukar data yang bisa digunakan sebagai dasar membuat konten bersama terkait upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Kerjasama selanjutnya implementasi platform JAGA dan pelayanan Publik, dimana Diskominfo Jatim membantu publikasi terkait platform JAGA agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. Selain itu, juga membantu publikasi terkait layanan pelaporan Gratifikasi, LHKPN dll yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Serta pelayanan pengaduan masyarakat, Dinas Kominfo Jatim memiliki call center 24 jam, SP4N Lapor dan PPID Jatim yang bisa dimanfaatkan juga untuk pelayanan pengaduan masyarakat terkait antikorupsi pada line 1500117.
Sementara, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, dalam upaya menurunkan angka korupsi pihaknya tidak bisa sendiri, butuh kerjasama semua pihak termasuk Kominfo Jatim dan media.
“Kami memandang bahwa teman-teman media mempunyai fungsi yang sangat strategis gitu ya untuk terus mengedukasi masyarakat melalui informasi-informasi positif,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kolaborasi menjadi sangat penting, sehingga segala informasi yang akan sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi dan literasi anti korupsi dapat dilakukan sebagai bagian untuk bersama-sama menurunkan korupsi di negeri ini.
“Tolak money politik kita hajar bersama serangan fajar untuk demokrasi yang lebih, bersih, dan lebih jujur adil sehingga menghasilkan calon-calon pemimpin baik itu di legislatif maupun eksekutif yang anti korupsi,” harapnya. (hjr)