Website Resmi Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia

Dinas Kominfo Jatim Ikrar Melawan Judi Online

Dinas Kominfo Jatim Ikrar Melawan Judi Online

Jatim Newsroom– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa menyatakan ikrar dan menandatangani pakta integritas melawan judi online (Daring) dan judi offline (Konvensional).

Pernyataan ikrar dan penandatangan pakta integritas diikuti seluruh pejabat dan staf Dinas Kominfo dan disaksikan Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan, di Aula Anjasmara Dinas Kominfo Jatim Surabaya, Rabu 24/7/2024).

Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin menerangkan, Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat ke-4 dalam daftar 5 Provinsi transaksi judi online terbanyak dengan total transaksi sebanyak Rp1,05 triliun. Maka dikatakannya, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam memberantasi judi online ini. 

Ia menyoroti pelaku judi online yang banyak diperankan oleh anak di rentang usia 10 tahun. Pelaku judi online kategori usia anak di bawah umur itu tidak hanya berada di Provinsi Jatim saja, tetapi data tersebut juga menyebar di beberapa wilayah secara nasional.

“Sekitar 1% pelaku judi online berusia antara 10-20 tahun, sedangkan pelaku terbanyak terdapat dari usia 30-50 tahun dengan capaian 40% atau dikisaran 1,64 juta. Oleh karena itu, pesan saya stop judi online saat ini juga, karena tidak ada ceritanya pemain judi online itu bisa kaya,” pungkasnya, di Aula Anjasmara Dinas Kominfo Jatim Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Dijelaskannya, jenis iklan judi online yang telah beredar, dengan trend paling banyak yaitu judi slot, kemudian terdapat judi domino, poker online, kasino, judi bola, elektronik game, kartu, olahraga virtual, dan permainan angka. Adapula kalangan pelajar hingga ibu rumah tangga dari 3,2 Juta warga Indonesia yang telah bermain judi online berdasarkan data PPAPK. 

“Sebanyak 3.2 Juta Warga Indonesia bermain Judi Online dan berdasarkan data PPATK pemain judi online dari  pelajar hingga ibu rumah tangga. Oleh karena itu, kami mengajak  untuk  berperan aktif untuk mencegah dan memberantas judi online dan judi offline  di lingkungan tempat kerja dan lingkungan tempat tinggal,”ujarnya.

Sherlita mengungkapkan, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari dua juta konten judi dan e-wallet yang memang digunakan untuk judi online dikatakan telah diblokir oleh bank Indonesia. Dan dalam memberantas judi online di Jawa Timur sendiri.

Ia  menuturkan, dari internal Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Kontrak dan semua unsurnya diberikan edaran yang berisi larangan melakukan judi online. 

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pejabat dan staf Dinas Kominfo Jatim menyatakan ikrar dan penandatangan pakta integritas melawan judi online dan judi offline(Konvensional), disaksikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan,

Inspektur Provinsi Jawa Timur, memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Jawa Timur dalam melawan judi online dan judi offline. Ia juga mengajak semua untuk bersama-sama memberantas judi online dan judi offline.

“Kita semua harus menjadi duta untuk memberantas judi online maupun judi offline mulai dari skala kecil maupun besar, karena judi sudah merambah anak-anak kita,”ujarnya.

Ia juga berharap agar semua mensyukuri nikmat rejeki yang telah diberikan oleh Allah SWT, agar tidak tergiur dengan jumlah uang yang ada dalam judi online, karena sesungguhnya itu adalah tipuan dan membuat sengsara. “Mari kita selalu bersykur dengan rejeki serta nikmat yang telah diberikan oleh Allah sehingga kita bisa terhindar dari keinginan berjudi,”harapnya. (mad/hjr) 

#Diskominfo Jatim