BSSN Terbitkan Regulasi Penghargaan Terhadap SDM Keamanan Siber dan Persandian
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengamanan informasi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar Diseminasi Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penghargaan terhadap SDM Bidang Keamanan Siber dan Persandian.
“Regulasi ini dirumuskan sebagai acuan dalam memberikan penghargaan kepada SDM berdasarkan kinerja, inovasi, prestasi dan masa kerja,” sebut Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian BSSN, Suharyanto pada pembukaan diseminasi bertempat di Jakarta, Rabu (29/01/2020).
Menurutnya terdapat empat bentuk penghargaan yang akan diberikan, diantaranya penghargaan Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati dan Dharma Persandian. Dikatakan salah satu tugas dan fungsi BSSN adalah melakukan pembinaan terhadap SDM bidang persandian secara Nasional.
“Untuk itulah BSSN senantiasa berusaha untuk menghargai kesetiaan, pengabdian, jasa dan prestasi SDM bidang persandian,” kata Suharyanto.
Lebih lanjut Suharyanto mengatakan bahwa tujuan yang dicapai melalui regulasi ini adalah untuk memberikan motivasi, menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dharmabakti dalam memajukan persandian.
Turut hadir perwakilan dari Diskominfo provinsi se-Indonesia, termasuk dari Diskominfo Provinsi Sumatera Barat, unsur TNI dan Polri serta dari instansi vertikal terkait lainnya. (MZ/ MMC Diskominfo)