Website Resmi Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia

Bersama KPK, Diskominfo Jatim Gelar Workshop Penulisan Jurnalistik Antikorupsi

Bersama KPK, Diskominfo Jatim Gelar Workshop Penulisan Jurnalistik Antikorupsi

Jatim Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Prov Jatim) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop Penulisan Jurnalistik Antikorupsi, yang diikuri anggota PWI Jatim, staf pusat kajian antikorupsi (dihadirkan KPK), Diskominfo Jatim dan Biro Adpim, di lantai 4 kantor Diskominfo Jatim, hari ini, Rabu (12/6/2024)

Kadis Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, berterimakasih karena KPK berkenan menjadikan Jawa Timur sebagai tempat Workshop Penulisan Jurnalistik Antikorupsi. “Kegiatan ini dihadiri oleh temen – teman pers dan Humas. Masih ada rangkaian kegiatan yang dilakukan KPK dari tanggal 13 sampai 15 Juni 2024, dibanyak tempat atau lokasi dengan tema yang berbeda- beda,”ujar Kadis Sherlita.

Dijelaskan Kadis Sherlita, di Jawa Timur terkait kehumasan memang dihandle oleh Biro Adpim, dan Diskominfo lebih kepada diseminasi informasi yang berkaitan dengan Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal lainnya. Sherlita juga menyampaikan terkait MCP (Monitoring Center for Prevention). “Bahwa Jawa Timur berada di angka 92, nasional alhamdulillah di angka 75. Saya yakin hal itu bukan hanya kerja Pemprov saja tetapi hasil kerja semua stakeholde termasuk pers dan teman – teman humas, “ujar Sherlita

“Untuk SPI yang dirilis KPK, Jatim sudah di angka 75,33. Dalam kegiatan ini mungkin nanti bisa disampaikan sedikit terkait SPI. Kami juga sudah menyampaikan informasi ini melalui media sosial kami, bahwa masyarakat tinggal scan dengan mudah. Teman – teman pers pun bisa menjadi bagian dari diseminasi Iinformasi SPI yang dilakukan di Jatim. Dalam kegiatan ini kita akan sama – sama belajar bagaimana menulis jurnalistik yang baik dan benar, terutama terkait apa yang menjadi tugas KPK yang membutuhkan dukungan humas dan pers di Jawa Timur, “tambahnya. 

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Fany Parosa, Fungsional  mengatakan, SPI merupakan alat diagnosa awal resiko korupsi di lingkup instansi sebagi salah satu upaya pencegahan korupsi dan untuk mengukur tingkat korupsi sehingga instansi dapat melakukan pemetaan sektor dan merumuskan upaya pencegahan korupsi di instansinya.

SPI memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai panduan perumusan kebijakan antikorupsi di Indonesia, dasar pemberian insentif bagi instansi, tolak ukur penilaian kinerja pemberantasan korupsi dan sebagai alat pembanding untuk kegiatan pengawasan  lainnya.

Fany juga menyampaikan peran media dalam pembentukan persepsi publik melalui penguatan opini publik terhadap pencegahan korupsi dengan membentuk cara pandang masyarakat terhadap upaya pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kredibilitas terhadap institusi dan mengubah tingkat kesadaran dan keterlibatan masyarakat terhadap langkah-langkah antikorupsi.

Yura Syahrul, – Pemimpin Redaksi Katadata.co.id menyampaikan kunci menulis berita berbasis data adalah  hindari jargon, mendefinisikan istilah agar mudah dipahami, menggunakan statistik secara selektif, serta membandingkan setiap statistik, menceritakan statistik, mencari sisi lain, memanusiawikan berita dalam cerita, menunjukkan manka berita dan jangan terpaku pada statement. (yan/hjr)