Berikut Jawaban Gubernur Jatim Terkait P APBD 2020

Surabaya, Askompsi – Setelah fraksi-fraksi di DPRD Jatim memberikan saran dan kritik yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Laporan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda P-APBD Jatim 2020. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan jawaban atas pertanyaan fraksi – fraksi di DPRD Jatim terkait raperda Perubahan APBD Jatim 2020 di rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (4/9).

“Saya sampaikan terima kasih atas masukan dan kritikan dari Fraksi – Fraksi terhadap raperda PAPBD Jatim 2020, semua pertanyaan, himbauan, harapan, serta tanggapan telah dipelajari secara seksama berdasarkan data – data yang telah disampaikan dalam kontruksi yuridis maupun teknokratik sesuai dengan norma administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang merupakan substansi penting dalam perbaikan kinerja pembangunan Jatim untuk mensejahterahkan masyarakat Jatim,”ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum Fraksi – fraksi.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah terhadap tanggapan dan pertanyaan fraksi DPRD Jatim terkait korelasi antara belanja pemerintah (Government spending) pada raperda P APBD 2020 dengan pencapaian indikator kinerja utama Pemprov Jatim. Dapat disampaikan bahawa raperda PAPBD 2020 disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemprov Jatim tahun 2020, sebagai derivasi rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Jatim tahun 2019 – 2024. Yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan sebagaimana termuat dalam RPJMN 2020 – 2024.

“Penyusunan PAPBD 2020 ini juga, memuat substansi – substansi pada kebijakan fiskal pada konteks perubahan APBD melalui fasiltasi, stimulasi, maupun afirmasi secara optimal untuk memobilisasi sumber daya secara sinergi, baik yang berasal dari pemerintah mulai APBN/APBD Kabupaten/kota. Dengan tetap memperhatikan perkembangan isu – isu strategis yang berkembang saat ini,”paparnya.

Pendapatan Daerah dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.33.028.697.094.110 berubah menjadi Rp.29.501.458.294.743 atau berkurang sebesar Rp.3.527.238.799.367. Rinciannya, kata Khofifah, Pendapatan Asli Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp.18.428.947.951.210 berubah menjadi Rp.15.266.689.586.621 atau berkurang sebesar Rp.3.162.258.364.589. Kemudian Dana Perimbangan, semula dianggarkan sebesarRp14.427.735.467.900 berubah menjadi Rp.14.061.334.439.011 rupiah atau berkurang sebesar Rp.366.401.028.889.

Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula dianggarkan sebesar Rp.172.013. 675.000 berubah menjadi Rp.173.434.269.111 atau bertambah sebesar Rp.1.420.594.111. Kedua, lanjut Khofifah untuk Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp.35.196.609.483.734 berubah menjadi Rp.33.834.847.784.625, 39 atau berkurang sebesar Rp.1.361.761.699.108,61.

Adapun rinciannya, meliputi Belanja Tidak Langsung, semula dianggarkan sebesar Rp.23.288.596.775.439 berubah menjadi Rp.23.638.673.768.073,59 atau bertambah sebesar Rp.350.076.992.634,59 yang akan digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp.1.052.401.375.281,28. Belanja Hibah sebesar Rp.844.338.234.550. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.1.170.075.000.

Gubernur Khofifah menambahkan, bahwa Perubahan APBD 2020 ini diarahkan untuk mencegah penyebaran dan mempercepat penanganan covid 19 sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Baik di kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat. “Untuk penanganan pasien covid 19 telah dilakukan sesuai standar kementerian kesehatan, dan juga pemerintah Provinsi Jatim juga telah mendukung logistik untuk pemenuhan kebutuhan di rumah sakit rujukan,”pungkasnya. (Diskominfo Prov Jatim/non-Pca)

By |2020-09-04T14:20:06+00:00September 4th, 2020|Berita|