Diskominfo Jatim Paparkan Bahaya Judi Online
Jatim Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) memaparkan bahaya judi online pada para mahasiswa di Bangsal Poncowaliko, Lantai 8 Gedung Green Tower II Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Kamis (18/7/2024). Paparan tersebut disampaikan pada kegiatan Forum Literasi Politik, Hukum, dan Keamanan Digital (FIRTUAL) bertajuk ‘Waspada Bahaya Judi Online’ yang diadakan Kemenkominfo RI.
Pada forum itu, Diskominfo Jatim hadir sebagai salah satu pembicara yakni Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Kabid Aptika), Gugi Wicaksono mewakili Kepala Diskominfo Jatim. Gugi menerangkan, Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat ke-4 dalam daftar 5 Provinsi transaksi judi online terbanyak dengan total transaksi sebanyak Rp 1,05 Triliun. Maka dikatakan Gugi, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam memberantasi judi online ini.
“Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat saat ini adalah, melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dengan memblokir 5.364 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online,” sebut Gugi.
Gugi mengungkapkan, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari dua juta konten judi dan e-wallet yang memang digunakan untuk judi online dikatakan telah diblokir oleh bank Indonesia.
“Terakhir adalah membentuk satgas judi online yang terdiri dari pemerintahan, dari TNI/Polri dan juga dari sektor perbankan,” ungkapnya.
Dalam memberantas judi online di Jawa Timur sendiri, Gugi menuturkan, dari internal Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Kontrak dan semua unsurnya diberikan edaran yang berisi larangan melakukan judi online.
Seluruh peserta forum FIRTUAL Kemenkominfo saat foto bersama di UWKS, Kamis (18/7/2024). Foto : Hans / JNR
“Pj. Gubernur Jawa Timur juga telah memberikan surat edaran kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur terkait larangan terlibat dalam perjudian,” tutur Gugi.
Provinsi Jawa Timur, lanjut Gugi, telah bekerja sama dengan Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam penindakan pelaku judi online yang memiliki wewenang dalam menindak kejadian-kejadian judi online. “Pemberantasan judi online itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian,” sambung Gugi.
Gugi pun menyebutkan, jenis iklan judi online yang telah beredar, dengan trend paling banyak yaitu judi slot, kemudian terdapat judi domino, poker online, kasino, judi bola, elektronik game, kartu, olahraga virtual, dan permainan angka. Adapula kalangan pelajar hingga ibu rumah tangga dari 3,2 Juta warga Indonesia yang telah bermain judi online berdasarkan data PPAPK.
“11% pelaku judi online berusia antara 10-20 tahun, sedangkan pelaku terbanyak terdapat dari usia 30-50 tahun dengan capaian 40% atau dikisaran 1,64 juta. Oleh karena itu, pesan saya stop judi online saat ini juga, karena tidak ada ceritanya pemain judi online itu bisa kaya,” pungkasnya.
Diketahui, pada forum ini selain Gugi, hadir pula pembicara lain yakni Puteri Indonesia Papua 2023, Yunita Alanda Monim. Kegiatan dibuka oleh Dirjen IKP Kemenkominfo RI Usman Kansong secara virtual, selain itu turut menyambut, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Humas, Edi Krisharyanto. (hau-vin/s)