BPK Koordinasi Terkait Aplikasi SP4N Lapor! ke Diskominfo Jatim
Jatim Newsroom – Guna meningkatkan pemahaman terkait penggunaan aplikasi SP4N Lapor!, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim), Kamis (4/4/2024).
Bertempat di Ruang Argopuro lantai 2, Kantor Diskominfo Jatim, Tim Kehumasan BPK Jatim yang terdiri atas Nur Ida Kusumastuti dan Ristika Pra Dewi, ini diterima oleh Ketua dan Tim Teknis Layanan Informasi dan Pengaduan Diskominfo Jatim, Agung Sriono; Ria Amalia; Ayu Saulina Ernalita; dan Afrizal Akbar.
Ida menyampaikan, tujuan pihaknya berkunjung ke Diskominfo Jatim ialah untuk mengetahui lebih lanjut proses pelayanan publik di Diskominfo Jatim melalui aplikasi SP4N Lapor!
“Kami datang ke sini untuk belajar dan mencari masukan apa yang bisa kami terapkan di BPK Jatim, mengingat Diskominfo Jatim ialah sebagai admin coordinator SP4N Lapor! dan PPID utama Pemprov Jatim. Kami juga ingin tahu bagaimana proses mulai dari masyarakat melapor hingga laporan tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi proses pengaduan masyarakat di aplikasi SP4N Lapor!, Ria menjelaskan, semua aduan yang masuk di SP4N Lapor! akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. “Pengaduan yang masuk akan muncul dulu di beranda SP4N Lapor! Pemprov Jatim. Jadi nanti akan kami kelola dulu, akan kami disposisikan sesuai aduan-aduan yang masuk ke instansi yang berwenang atau terkait. Jadi ini jaminan pada masyarakat bahwa masyarakat tidak akan salah pintu untuk aduan yang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Itu adalah prinsip dari SP4N Lapor!,” jelasnya.
Aplikasi SP4N Lapor, lanjut Ria, menyediakan fitur anonim pada tampilan pengguna, sehingga pengadu atau pelapor dapat memilih untuk menjaga kerahasiaan identitasnya atau tetap menampilkannya. Di samping itu, tindak lanjut dari aduan tersebut juga dapat dilihat oleh publik melalui kata kunci atau tracking ID.
“Dari aduan-aduan itu kan ada yang sifatnya berkadar pengawasan dan tidak berkadar pengawasan. Untuk aduan tidak berkadar pengawasan, masa kerja untuk tindak lanjutnya adalah 14 hari, sedangkan yang berkadar pengawasan tindak lanjutnya maksimal 60 hari. Jika dalam 60 hari belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka nanti akan menjadi ranahnya Ombudsman RI,” sambung Ria.
Lebih lanjut, Ristika mengatakan, untuk menjawab aduan dari masyarakat, selama ini pihaknya menggunakan call center. “Masyarakat biasanya mengadu lewat WhatsApp pengaduan. Terkadang memang banyak aduan-aduan masuk yang jauh dari ranah kami,” katanya.
Terkait hal tersebut, Ayu menyarankan untuk segera menghubungi dan berkoordinasi dengan BPK Pusat mengenai pembuatan akun SP4N Lapor! supaya proses tindak lanjut pengaduan menjadi lebih efektif. “Nanti coba ditambahkan informasi ketika merespon aduan di WhatsApp yang isinya agar masyarakat menggunakan aplikasi SP4N Lapor! untuk pengaduan selanjutnya,” sarannya.
Selain itu, Afrizal juga menyampaikan, sejauh ini Diskominfo Jatim telah menyosialisasikan langsung aplikasi SP4N Lapor! kepada masyarakat melalui media sosial. Ia berharap agar pihak BPK Jatim juga dapat menerapkan hal tersebut. (zky-yan/s)