Diskominfo Kaltara Koordinasi Pengelolaan PPID dan SP4N Lapor! ke Jatim
Jatim Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) menerima kunjungan kerja Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara untuk membahas Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor!) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Argopuro.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Ketua dan Tim Teknis Layanan Informasi dan Pengaduan Diskominfo Jatim yakni Agung Sriono, Ria Amalia, Ayu Saulina Ernalita; , Andi Bagus Setiawan; dan Afrizal Akbar.
Sedangkan dari Kaltara adalah Analis Berita, Mohammad Nor Gusti; Pengelola Teknologi Informasi, Muchamad Ulul Azmi; Selfi Imamatul M.
Azmi menyampaikan, kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk berdiskusi mengenai pengelolaan SP4N Lapor! dan PPID. “Ada beberapa hal yang perlu referensi lebih banyak terkait SP4N Lapor! dan PPID Pemprov Kaltara. PPID di Pemprov kami jalannya masih normatif. Pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltara terkait pengumpulan Informasi Publik. Disamping itu, masyarakat juga jarang meminta informasi, sehingga OPD kurang memerhatikan.
Menanggapi masalah tersebut, Ayu dari Diskominfo Jatim memaparkan, disamping PPID Utama, PPID Pelaksana Diskominfo harus menjadi contoh bagi OPD lain. “Benahi laman webnya. Sehingga, nanti OPD lain yang belum aware dengan ketersediaan informasi dapat melihat langsung bagaimana bentuk dari informasi-informasi yang diunggah di laman web PPID,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait pengelolaan SP4N Lapor!, Ria Amalia menjelaskan, guna menuntaskan laporan yang masuk, Diskominfo Jatim melakukan kolaborasi dengan OPD terkait. “Kami dulu juga sama, peralihan dari Biro Organisasi. Jadi, meskipun diserahkan ke Diskominfo, kami tetap berkolaborasi pada waktu itu untuk menyelesaikan aduan-aduan yang belum ditindaklanjuti. Selain itu, bonding atau ikatan dan chemistry juga harus ditumbuhkan. Ketika kita sudah punya chemistry dengan teman-teman OPD, maka akan lebih mudah berkoordinasi,”
Disamping itu, Surat keterangan (SK) dan Standart Operating Procedure (SOP) perlu disusun dan dibagikan kepada OPD-OPD. “Dari situ mereka mulai mengenal apa itu Lapor! dan bagaimana mekanismenya. Kalau sesama pengelola pengaduan sudah terkoneksi, akan lebih mudah pengerjaannya,” tutur Ria.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut dari aduan, Ria menyarankan bagi pengelola SP4N Lapor! Provinsi Kalimantan Utara agar selalu memberi jawaban substantif terhadap tiap aduan yang masuk. “Supaya Rata-Rata Tindak Lanjut atau RTL-nya tidak lama, boleh memberikan jawaban normatif sesuai template. Tapi jangan hanya jawaban normatif, berikan juga jawaban substantif dari bidang terkait yang mengarah ke permasalahan,” sarannya.
Ria menambahkan, aduan-aduan yang masuk selain dari kanal SP4N Lapor! sebaiknya dimasukkan secara manual. “Aduan-aduan yang ada semuanya diinput ke kanal SP4N Lapor! secara manual, misalnya aduan tatap muka, dari call center, email, maupun media sosial,” pungkasnya. (zky-nob-yan/s)