Diskominfo Jatim Terima Penghargaan KCKR Tahun 2023
Jatim Newsroom– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Jatim tahun 2023 dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan atas karya cetak Buletin Potensi yang diterbitkan Bidang Informasi Publik Diskominfo Jatim.
Penghargaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) tahun 2023 dari Disperpusip Jatim tersebut diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Jazuli kepada Sekretaris Diskominfo Jatim, Suharlina Kusumawardani mewakili Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin yang berhalangan hadir, di Hotel Samator Surabaya, Senin(27/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut Suharlina Kusumawardani mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut. ” Penghargaan ini adalah penghargaan kita semua dan buat teman-teman, dengan pengahrgaan ini semakin konsisten untuk menerbitkan majalah setiap bulan,”ujarnya.
Ia berharap dengan penghargaan tersebut semakin meningkatkan kinerja dalam pemberitaan,” Dengan penghargaan ini kita tidak terlena, tetapi bisa berkarya menulis berita yang lebih baik lagi, semangat Kominfo,”tambahnya.
Penghargaan juga diberikan kepada penerbit swasta dan perguruan tinggi diberikan kepada penerbit Ahli Media Press, Zahra Publisher, Paramarta Trenggalek, Penerbitan Unipma Prsss, Penerbitan UMM Press, dan Penerbitan LPPM Universitas KH Wahab Hasbullah.
Untuk kategori pemerintah pusat, lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan kepada Penerbit Majalah Osing dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Bulletin Laporan Perekonomian dari Bank Indonesia Prov. Jatim, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim.
Dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Jazuli mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terima kasih kepada pimpinan penerbit dan produsen karya rekam, serta pemerintah pusat, OPD Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten atau kota, perguruan tinggi dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) yang selalu bersinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Jatim dalam mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2018.
Ia menambahkan penerbit dan produsen karya rekam adalah patner pemerintah dalam upaya meningkatkan kegemaran masyarakat dalam membaca. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Disperpusip Jatim mempunyai tanggung jawab dan tugas untuk mengidentifikasi dan mendaftar karya cetak dan rekam serta meletarikan bahan perpustakaan. (mad/hjr)