Website Resmi Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia

Pelaksanaan Renaksi Korsupgah Kaltara 89 % Berada Pada Zona Hijau (75 hingga 100 %).

Renaksi Korsupgah Kaltara Ditetapkan Naik 2 Poin Menjadi 89 Persen, Dari Sebelumnya 87 Persen

Sesuai update data progres Renaksi Korsupgah KPK RI, hingga 3 November 2019 (pukul 14.59 Wita), Kaltara menempati peringkat 2 dengan capaian tertinggi dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.

Dari pantauan dan evaluasi berkala serta terintegrasi secara nasional melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah pada website korsupgah.kpk.go.id, per 3 November 2019, perkembangan pelaksanaan Renaksi Pemprov Kaltara adalah 89 persen berada pada zona hijau (75 hingga 100 persen).

Laporan Inspektorat Provinsi Kaltara, kita telah memberikan data tambahan ke Tim Korsupgah KPK RI. Dari data yang diajukan pada 31 Oktober lalu itu, telah diiverifikasi oleh tim KPK.

Dan hasillnya, per tanggal 3 November pencapaian Renaksi Korsupgah Kaltara telah ditetapkan naik 2 poin menjadi 89 persen, dari sebelumnya 87 persen.

Tentunya, capaian ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara dalam upaya mitigasi pencegahan korupsi pada pengelolaan keuangan negara dan aset daerah.

Dan, selain menempati peringkat 2 Pemda secara nasional, Kaltara menjadi satu-satunya provinsi dengan capaian tertinggi.

Pun demikian, Pemprov terus melakukan perbaikan, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan dan juga pengelolaan keuangan yang bersih dari korupsi.

Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. IriantoLambrie, memerintahkan agar capaian setiap sektor untuk terus dipantau dan laporkan secara real time guna peningkatan capaian strategi pencegahan pemberantasan korupsi di Provinsi Kaltara.

Patut dicatat, salah satu area intervensi yang mengalami peningkatan signifikan dalam progresnya, adalah pelayanan terpadu satu pintu. Pada area intervensi ini, progresnya mencapai 100 persen.

Artinya, seluruh renaksi progres pada area intervensi tersebut dinilai tim Korsupgah KPK telah terpenuhi dengan baik.

Dari 11 renaksi pada area PTSP, Pemprov Kaltara berhasil memenuhinya 100 persen. Kesebelas renaksi itu, yakni pendelegasian kewenangan, transparansi informasi, pelaksanaan rekomendasi teknis, tracking system, penanganan pengaduan, lokasi dan tempat layanan, ketersediaan aturan, penerapan e-Signature (tandatangan elektronik), pemenuhan kewajiban pemohon perizinan, sistem perizinan online, dan pengendalian dan pengawasan.

Harapannya, capaian Provinsi Kaltara ini sedianya dapat ditiru pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara. Kini waktunya membangun komitmen bersama dalam bentuk aksi nyata dari para bupati dan walikota dan jajaran untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) juga kolusi dan nepotisme.

Top of Form

Bottom of Form

Leave A Comment