Website Resmi Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia

Rakor LPSE Se-Provinsi Banten

Kota Serang – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten melalui Bidang Persandian, Statistik dan Layanan Pengadaan tepatnya Seksi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik (LPSE) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) LPSE Se-Provinsi Banten TA 2019 dengan tema “Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola LPSE Dalam Rangka Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Banten”, di Lt. 2 Aula Rapat Wisma PKPRI, area pasar Rau – Kota Serang, Rabu (20/11/2019).
Mengawali Rakor tersebut, Kepala Seksi LPSE H. Aria Santana, SH., M.I.Kom., selaku panitia penyelenggara menyampaikan beberapa hal antara lain dasar hukum pelaksanaan Rakor ini antara lain UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Presiden nomor 16 thun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan kepala LKPP-RI nomor 09 tahun 2015 tentang peningkatan layanan pengadaan secara elektronik.
Adapun maksud dan tujuan dari Rakor tersebut, antara lain yaitu terlaksananya optimalisasi jalinan hubungan dan kerjasama LPSE se-Provinsi Banten, terciptanya kesepahaman dan sinergitas juga inovasi para pengelola LPSE se-Provinsi Banten, menyampaikan tahapan perkembangan LPSE di masing-masing wilayah kerjanya, menyampaikan berbagai kelebihan dan kekurangan aplikasi SPSE yang ada, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan LPSE di Provinsi Banten khususnya terkait penyelenggaraan layanan kelembagaan dan sertifikasi/standarisasi layanan LPSE, merumuskan saran-saran untuk meningkatkan peran dan kemampuan LPSE dalam pengadaan barang/jasa di Provinsi Banten.
Disampaikan juga metode Rakor tersebut yakni ceramah, penyajian materi teknis, testimoni, diskusi, evaluasi dan rekomendasi. Sedangkan peserta yang diundang pada Rakor tersebut berjumlah 90 orang terdiri dari para pejabat atau pengelola LPSE di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, para pimpinan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, para PPK atau pejabat pengadaan OPD dilingkungan Pemprov Banten.
Dalam Rakor tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Persandian Statistik dan Layanan Pengadaan Dwi Yudo Siswanto, S.Kom., MMSI., mewakili Kadis Kominfo Komari memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh Kabid Persandian Dwi Yudo dalam Rakor tersebut antara lain peran LPSE Provinsi Banten dalam mengawal proses pengelolaan APBD diantaranya yaitu meningkatkan transparansi transaksi pengadaan barang/jasa, menghindari segala bentuk praktek KKN, perekaman data dalam sistem sehingga pendokumentasian data lebih terjamin, peningkatan pemahaman IT aparatur pemerintah maupun dunia usaha melalui berbagai pelatihan sebagai salah satu bentuk pelayanannya, pengehamatan anggaran melalui percepatan proses pengadaan by system, pemenuhan akses informasi by system. Selain itu, disampaikan juga bahwa dalam upaya merealisasikan good government, pemerintah daerah khususnya pemerintah Provinsi Banten  melalui LPSE yang ada di semua wilayahnya telah mendorong agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh Negara baik melalui APBN maupun APBDnya dapat dilaksanakan berjalan lebih efektif dan efisien melalui penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan berlaku adil bagi semua pihak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi SPSE LKPP RI Moehammad Irvan Faradian menjadi narasumber dengan materi kedudukan LPSE dalam UKPBJ dan peran LPSE dalam mendukung percepatan pengadaan barang/jasa. Selain itu ada juga narasumber dari Biro Administrasi Pembangunan (Adpem).
Selain narasumber dari LKPP RI dan dari Biro Adpem, ada juga narasumber/instruktur dari LPSE Provinsi Banten yaitu Handi Susanto, A.Md. Dalam Rakor tersebut, Handi juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik by sistem yakni SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), SDM/aparatur harus dapat mengubah mindset dari manual ke digital/elektronik, hal itu juga berkaitan dengan harapan Presiden yakni  SDM Unggul Indonesia Maju. Handi juga menegakan bahwa SPSE itu sudah full e-Gov artinya sudah implementatif G2G (Government to Government), G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Bussiness). Melalui penerapan SPSE ini diharapkan tidak terjadi anggaran besar namun tidak efektif, lebih baik anggaran besar namun efektif. Ditambahkan Handi, sudah terbit Surat Edaran LKPP nomor 19 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kadis Kominfo Komari setelah selesai mengikuti acara Penyerahan DIPA 2020 di Pendopo Gubernur Banten. Komari menyampaikan, bahwa kegiatan Rakor seperti ini perlu diadakan untuk menghadapi TA 2020, dan juga menghadirkan narasumber dari pusat (LKPP RI-red) agar informasi terkait strategi-strategi dan regulasi-regulasi terbaru dari pusat dapat diterapkan disini. Sedangkan, dari aspek keorganisasian, UKPBJ itu seharusnya kedepannya dalam bentuk biro di Setda.

Leave A Comment