Website Resmi Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia

PERAN DISKOMINFO DALAM PILKADA SERENTAK 2020

PERAN DISKOMINFO DALAM PILKADA SERENTAK 2020

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, dimana tahapan pelaksanaannya dimulai pada 15 Juni sampai dengan Desember 2020. Maka Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI menyelenggarakan sosialisasi secara daring yang diikuti oleh para Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD yang membidangi urusan komunikasi dan informasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja se Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Provinsi, Faridah Lamarauna yang mengikuti kegiatan vidcom tersebut yang didampingi para Pejabat yang membidangi urusan pengelolaan informasi dan saluran komunikasi publik juga turut menyimak materi sosialisasi yang disampaikan oleh para Dirjen dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Faridah mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini yang mengusung jargon LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia), JURDIL (jujur dan adil) dan Aman dari Covid-19 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan karena pelaksanaannya berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai partisipasi masyarakat disetiap tahapan Pilkada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang antara lain mentaati himbauan menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

Lebih lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP) Hasim menguraikan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam setiap tahapan Pilkada serentak tahun ini tentunya menjadi tantangan tersendiri khususnya bagi Dinas Kominfo se Indonesia. Karena peran Diskominfo sangat penting khususnya bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa masyarakat tetap dapat berpatisipasi aktif disetiap tahapan Pilkada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Artinya, jangan sampai karena adanya protokol kesehatan tersebut akan menghambat keterlibatan masyarakat pada Pilkada serentak 2020 khususnya pada hari pencoblosan yang telah ditetapkan pelaksanaannya pada 9 Desember 2020.

Lebih lanjut Hasim menjelaskan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) point penting peran vital Diskominfo dalam mendukung dan mensukseskan Pilkada tahun ini, yaitu :

  1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2020 sangat dibutuhkan dan mereka dapat berpartisipasi aktif disetiap tahapan Pilkada dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19;
  2. Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan covid-19 khususnya mengenai tata cara menggunakan masker yang baik dan benar, tata cara mencuci tangan, tata cara menjaga jarak, dan hal-hal lainnya sehingga masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk berpartisipasi secara aktif;
  3. Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial, karena dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung maka sebagian besar interaksi dengan pemilih dilakukan melalui media sosial. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman agar tidak mudah mempercayai berita atau informasi yang dibaca melalui media sosial.

Selain hal-hal tersebut, yang diperhatikan bagaimana agar pemahaman tersebut dapat menjangkau masyarakat yang berada di area blank spot atau belum terjangkau oleh sinyal. Maka perlu melakukan sosialisasi dengan metode interkasi langsung atau tatap muka tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Atas dasar pertimbangan tersebut lebih lanjut Faridah menjelaskan bahwa peran Diskominfo dalam melakukan kegiatan diseminasi informasi sehubungan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak hanya melalui media sosial tetapi juga perlu sosialisasi langsung dengan masyarakat.

Semoga peran Diskominfo dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 merupakan wujud kolaborasi, sinergitas, dan spirit otonomi daerah dalam bingkai NKRI, Amin.-

PISKP DKIPS ST

Leave A Comment